Jurnal Litigasi (Oct 2021)

POTENSI ANCAMAN PIDANA MELAKUKAN KERUMUNAN DI TENGAH PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA

  • Musa Darwin Pane

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4119
Journal volume & issue
Vol. 22, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ancaman pidana yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui ancaman pidana (penjara ataupun denda) terhadap yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut sistem pemidanaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam hukum positif terdapat sanksi pidana administratif yang diancamkan kepada pelaku yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Sementara terhadap ancaman pidana bagi yang melakukan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dapat dikenakan pidana apabila pelaku melawan sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Dengan demikian penulis berpandangan bahwa perlu adanya fungsi badan atau lembaga yang konsen dalam upaya pencegahan dan pengawasan melalui pendekatan massif dan pengawasan yang berlapis. Kata kunci: Pidana, Kerumunan, COVID-19.