Kertha Patrika (Dec 2017)

EKSISTENSI TANAH ADAT DI BALI DAN PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI

  • I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari

DOI
https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i02.p03
Journal volume & issue
Vol. 39, no. 2
pp. 108 – 199

Abstract

Read online

Kebutuhan lahan untuk menunjang investasi pariwisata di Bali ternyata telah menyasar pada pemanfaatan tanah-tanah milik masyarakat adat. Artikel ini mengangkat isu mengenai pesatnya fenomena investasi di Bali yang selaras dengan kebijakan nasional di bidang penanaman modal serta adanya kebutuhan untuk perlindungan hukum bagi tanah-tanah milik masyarakat adat di Bali. Tulisan merupakan penelitian hukum normatif yang disusun dengan maksud untuk menyajikan kajian hukum terkait kasus-kasus tanah adat di Bali sebagai dampak dari aktivitas investasi. Dapat dikemukakan bahwasanya eksistensi tanah adat akan sangat dipengaruhi oleh penetapan kebijakan negara dalam investasi tataran norma dasar, regulasi nasional dan nasional, dan termasuk produk living law di Bali (awig-awig dan perarem). Dengan demikian, penentuan data atau tidaknya investasi dilakukan di wilayah desa adat ditentukan oleh hukum adatnya masing-masing yang tertuang di dalam awig-awigdan/atau perarem.