Al-Adl (Feb 2022)
ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT
Abstract
Kepailitan merupakan lembaga hukum yang berfungsi sebagai sarana penyelesaian utang suatu perusahaan yang tidak mampu dibayar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang. Ternyata undang-undang tersebut menunjukkan adanya kekurangan, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas demi kepastian hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum permohonan pernyataan pailit, serta batasan hak dan kewenangan kurator dengan hakim pengawas dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi pustaka. Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif, yaitu pengolahan dan penganalisaan tanpa menggunakan angka-angka. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa, Pertama status hukum permohonan pailit merupakan perkara gugatan dengan mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, karena dalam permohonan kasasi terdapat pihak pemohon dan termohon kasasi. Kedua, hak dan kewenangan kurator dan hakim pengawas berbeda dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Keywords