Lambung Mangkurat Law Journal (Mar 2019)

Implikasi Hukum Program Percepatan Pendaftaran Tanah dalam Kebijakan Reforma Agraria (Program Sertipikat Tanah Sistematis Lengkap)

  • Erlina Erlina,
  • Nurfitria Atikarani

DOI
https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i1.80
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 64 – 73

Abstract

Read online

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dengan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 dan Implikasi sertifikat Hak Atas Tanah dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Terhadap Kepastian Kempemilikan Tanah tersebut Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menjelaskan tentang pembuktian hak lama dan hak baru untuk menjadi syarat pendaftaran tanah pertama kali aik untuk pendaftaran tanah secara sporadik maupun secara sistematik. Sementara itu pemerintah membuat suatu program pada tahun 2017 untuk percepatan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap ,namun Peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 mengenai pembuktian hak baik yang lama maupun hak baru. Peraturan Menteri ini menggantikan Surat pemilikan tanah sebagai riwayat tanah dengan surat pernyataan yang dibuat sendiri,apaila tanah tersebut bukti pemilikanya hilang atau tidak ada sama sekali. Kedua, Sertifikat hak atas tanah yang terbit berdasarkan Peraturan Menteri tersebut menimbulkan implikasi positif dan negatif. Implikasi positif berkaitan dengan kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap BPN. Implikasi negatif berkaitan dengan produk sertifikat tanah yang dikeluarkan dengan syarat pendaftaran yang tidak lengkap maka akan memperesar kemungkinan terjadinya konflik tanah kedepannya.

Keywords