Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum (Mar 2019)
KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA
Abstract
ABSTRACT The development of technology and information on freedom of information and information delivery in Indonesia is increasingly free and even unlimited. Ironically, freedom that provides a mirror beyond the boundaries and norms that exist and becomes a group of speeches of hatred and disturbing people or groups of people with backgrounds such as ethnicity, religion, race, inter-group. The purpose of this study is to discuss the policy of formulation of criminal law in handling criminal acts of the spread of hate speech in Indonesia in the present and in the future. Legal formulation policy for speech hate in the Criminal Code; Law Number 1 Year 1946; Law Number 1 / PNPS of 1965; Law No. 40 of 1999; Law Number 32 of 2002; Law Number 40 of 2008; Law Number 19 Year 2016 still has many juridical errors and the formulation is not systemic, and cannot be used maximally in its use. While in the KUHP concept that is being initiated, it has accommodated all the shortcomings in the current regulations as a response to the utterance of hate. Keywords: Formulation Policy; Hate speech; Cybercrime. ABSTRAK Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi di Indonesia seringkali meresahkan individu maupun kelompok seperti Suku, Agama, Ras, Antar Golongan. Tujuan penelitian ini membahas kebijakan formulasi hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia masa saat ini dan masa yang akan datang. Kebijakan formulasi hukum pidana penyebaran ujaran kebencian dalam KUHP; UU Nomor 1 Tahun 1946; UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965; UU Nomor 40 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 40 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2016 masih banyak terdapat kelemahan yuridis dan dari formulasinya belum sistemik, dan belum mampu maksimal dalam menaggulangi kejahatan penyebaran ujaran kebencian melalui sarana sistem hukum pidana. Pada konsep KUHP yang sedang digagas telah mengakomodir seluruh kekurangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan saat ini sebagai penanggulangan ujaran kebencian. Kata Kunci : Kebijakan Formulasi; Ujaran Kebencian; Cybercrime.
Keywords