Media Iuris (Feb 2021)

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk

  • Rizal Choirul Romadhan

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.23669
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 73 – 90

Abstract

Read online

Visi Kementerian BUMN saat ini adalah menyelesaikan pembentukan perusahaan holding induk (super holding company) BUMN dalam bentuk klaster yang menjadi payung pengelola BUMN agar dapat menggerakkan proses penciptaan nilai tambah bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Perusahaan holding induk BUMN dalam bentuk klaster tersebut akan membawahi perusahaan-perusahaan atau perusahaan holding berdasarkan klaster-klaster sejenis dalam struktur korporasi modern. Pembentukan klaster-klaster tersebut tujuannya untuk memperkuat rantai pasok bukan membunuh sektor usaha lainnya yang sedang berjalan dan meningatkan sinergitas. Realisasi pembentukan induk usaha (holding) pada BUMN berdasarkan core business mesti disikapi dan dilaksanakan secara hati-hati. Sebab, ada sejumlah potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul ke permukaan ketika proses holding BUMN itu direalisasikan salah satunya berkaitan dengan status hukum BUMN. Potensi permasalahan itu berangkat dari definisi BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Potensi permasalah itu memunculkan dua isu hukum yakni berkaitan dengan Kedudukan hukum BUMN yang menjadi anak perusahaan dalam Holding Company dan Wewenang Negara/Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan fungsi pembinaan kepada BUMN yang menjadi anak perusahaan dalam Holding Company. Penulis menggunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan sekedar know-about, sebagai kegiatan know-how penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Keywords