Jurnal Magister Hukum Udayana (Oct 2018)
Sikap Mahkamah Konstitusi Mengenai Keberlakuan Perjanjian Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Nasional
Abstract
The purpose of this study is to find out the position of the Constitutional Court which later? an understanding of the politic of International agreement law adopted by the Republic of Indonesia. This can be reviewed from the legal considerations that underlying the Constitutional Court Decision. It is a legal research that examines the laws and regulation related to Constitutional Court through several stages: elaborate textual studies, completing textual studies, analyzing legal materials and determine conclusions. The study shows that International and legalized agreement that has not been ratified are placed as part of national law and are used as a reference to enrich the reasoning horizon in interpreting the constitution. Law on the ratification of the International Agreement containing norms which are attachments and an inseparable part of the law, which in its existence as a law constitutes the authority of the Constitutional Court to examine its constitutionality. In this context, the constitutional Court embraced the politic law of monism with the primate of national law and the Constitutional Court embraced the politic law of dualism when examining the constitutionality of the law concerning the ratification of the International Agreement-in terms of subject matter. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui sikap Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan memberikan pemahaman tentang politik hukum Perjanjian Internasional yang dianut Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat ditinjau dari pertimbangan hukum yang mendasari amar Putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini merupakan suatu penelitian hukum yang mengkaji Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang ada dengan langkah-langkah melakukan studi tekstual, melengkapi studi tekstual serta melakukan analisis terhadap bahan hukum yang terkumpul dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian Internasional yang telah disahkan maupun yang belum disahkan ditempatkan sebagai bagian dari hukum nasional dan dijadikan rujukan guna memperkaya cakrawala penalaran dalam menafsirkan Undang-Undang dasar. Undang-Undang tentang pengesahan Perjanjian internasional memuat norma yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang bersangkutan, yang dalam keberadaannya sebagai Undang-Undang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitasnya. Dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi menganut politik hukum monisme dengan primat hukum nasional dan Mahkamah Konstitusi menganut politik hukum dualisme saat menguji konstitusionalitas Undang-Undang tentang pengesahan Perjanjian Internasional dalam hal menyangkut pokok perkaranya.