An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah (Apr 2020)
ELECTRONIC MONEY SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Revolusi dalam teknologi informasi dan komunikasi memfasilitasi perluasan dalam system pembayaran elektronik dan bentuk baru dalam instrument pembayaran. Komunikasi tidak hanya menjadi cepat, mudah, dan aman tetapi juga jauh lebih murah.Peneliti ingin melihat E-Money dalam perspektif syariah , apakah sesuai dengan syariat islam, akad apa saja yang terdapat pada menyetor E-Money rekening milik pemegang dan isi ulang . Artikel ini mencoba mengkaji berangkat dari dua masalah tersebut. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji E-Money apabila dilihat dari syariat Islam, serta mengkaji akad apa yang ada pada transaksi menggunakan E-Money .Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini yatu penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakuakan yaitu dengan studi pustaka, dengan mengumpulkan dokumentasi-dokumentasi kepustakaan dari artikel,jurnal, ataupun buku yang menjadi sumber untuk mengkaji masalah dalam artikel ini seperti Operasional E-Money, Manfaat E-Money, danlain-lain yang akan dibahas.E-Money yang kini sudah menjadi bagian kemajuan teknologi di masyarakat halal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah syariat Islam sebagai alat transaksi dan muamalah. Karena adanya aturan-aturan yang dibentuk oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) untuk E-Money agar selama uang elektronik ini digunakan tetap dalam koridor syariat Islam dan penggunaannya tidak menyimpang dan menyelisihi aturan yang sudah DSN tetapkan. Simpanan pada E-Money bukan lah Tabungan seperti pada perbankan. Terdapat dua Jenis akad dalam Islam ketika Pemegang E-Money menyetorkan kepada penerbit E-Money. Diantaranya adalah Akad Wadiah dan Akad Qardh. Akad Wadiah dapat berubah menjadi Akad Qardh apabila penerbit E-Money menggunakan uang milik Pemegang E-Money atas dasar izin Pemegang.
Keywords