Dialogia Iuridica (Apr 2024)
PERETASAN SITUS MILIK DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU OLEH H DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Tindakan peretasan terhadap situs milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan analisis hukumnya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). H, pelaku peretasan, dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE. H memenuhi unsur sebagai warga negara Indonesia yang sengaja, tanpa hak, mengubah informasi elektronik DKPP. Situs pemerintah tersebut diretas dan diubah tampilannya menjadi melanggar norma. Putusan pengadilan menyatakan H bersalah, namun terdapat kekhilafan dalam penerapan pasal yang tidak mempertimbangkan situs milik pemerintah. Analisis hukum menyoroti pemberatan pidana berdasarkan Pasal 52 ayat (3) UU ITE, mempertimbangkan dampak cybercrime pada sistem pemerintah dan layanan publik. Penelitian juga mengeksplorasi konsep informasi elektronik dan urgensi UU ITE dalam memberikan perlindungan hukum. Terbukti bahwa perbuatan H melawan hukum, tidak ada alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum, sehingga H dapat dipertanggungjawabkan pidana sesuai UU ITE.
Keywords