Jurnal IUS (Nov 2019)

Keabsahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan Yang Melewati Batas Hari

  • I Kadek Indra Setiawan,
  • R. Imam Rahmat Sjafii

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.626
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 3
pp. 465 – 476

Abstract

Read online

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis status legalistas atau keabsahan akta perubahan anggaran dasar perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan yang melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir yang ditentukan dalam undang-undang perseroan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa keabsahan akta perubahan anggaran dasar atas permohonan persetujuan terhadap perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan melewati batas 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir, tidak mempengaruhi keabsahan akta perubahan anggaran dasar. Statusnya tetap sebagai akta autentik. Selama akta perubahan anggaran dasar dilakukan sesuai ketentuan syarat-syarat keabsahan dan dibuat atas dasar keputusan sah RUPS. Selama akta tersebut tidak memperoleh keputusan persetujuan dari Menteri maka anggaran dasar yang dilakukan perubahan hanya mengikat bagi para pihak yaitu pemegang saham, tidak dapat berlaku untuk merubah ketentuan anggaran dasar sebelumnya untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya perseroan dan perseroan terbatas masih terikat dengan ketentuan jangka waktu anggaran dasar sebelumnya.

Keywords