Krtha Bhayangkara (Aug 2023)
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Tindakan Penggandaan Atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Abstract
Penggandaan dan penggunaan secara komersil terhadap hak cipta (khususnya lagu) merupakan tindakan yang merugikan pagi pemegang hak cipta. Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta sudah menegaskan terkait tindakan tersebut dan problema dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual menjadi sebuah persoalan yang mendasar ketika penelitian menunjukan bahwa terdapat kelemahan dalam aspek perlindungan hak cipta. Sebuah karya cipta akan memperoleh perlindungan hukum apabila mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Diperolehnya perlindungan hukum apabila suatu ciptaan sudah diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library search) yang dilakukan dengan membaca serta mempelajari sumber yang tertulis. Menurut Pasal 4 UUHC hak eksklusif Pencipta Musik yang dilindungi terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada diri Pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak cipta telah dialihkan. Namun, tidak semua negara memberikan perlindungan hukum yang sama untuk hak moral dalam hak cipta. Beberapa negara mungkin tidak memiliki undang-undang hak moral yang kuat, atau mungkin memberikan perlindungan yang lebih sedikit untuk hak-hak tersebut. Pengaturan hukum mengenai hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta menunjukkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sehingga setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta dan dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Keywords