Al-Adl (Jul 2020)
PERIZINAN TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) YANG MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Abstract
Izin Lingkungan merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan. Untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, orang atau badan hukum, terlebih dahulu mengurus dan mendapatkan izin lingkungan. Sementara izin lingkungan itu sendiri diperoleh setelah memenuhi syarat-syarat dan menempuh prosedur administrasi. Berdasarkan hal di atas, izin usaha atau kegiatan tidak dapat diterbitkan jika tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Selain itu, untuk mendapatkan izin lingkungan harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu. Upaya Penegakan Hukum dalam pengaturan izin dibedakan dalam 2 (dua) upaya yakni penegakan hukum administrasi dan penegakan hukum pidana. Adapun permasalahan dalam artikel ini yaitu; Pertama, bagaimana Upaya Pemerintah dalam Menangani Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang Tidak Memiliki Izin Usaha? Kedua,Bagaimana Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Melakukan Pencemaran Lingkungan? Dalam penegakan hukum administrasi mempunyai tujuan untuk memulihkan keadaan. Mengenai wewenang penegakan hukum dimiliki oleh pemberi izin dalam hal ini tergantung instansi pada masing-masing bidang, serta instrument yang digunakan berupa pengawasan dan sanksi. Sebelum upaya penegakan hukum dilakukan, pemerintah memberikan kebebasan untuk para pelaku usaha sebelum usaha mereka didirikan maka mereka wajib melakukan Analisis Dampak Lingkungan.
Keywords