Indonesian Community Journal (Mar 2024)

Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya di MIN 3 Pekanbaru

  • M. Musa,
  • Zulkarnaini Umar ,
  • Syahrul Akmal Latief,
  • Evi Yanti,
  • Elsi Elvina,
  • Rifqi Almahira,
  • Rowi Aulia,
  • Budi Kurnia

DOI
https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.4144
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1

Abstract

Read online

Guru-guru di berbagai daerah sering kali takut dan khawatir dalam menjalankan tugasnya, beberapa waktu lalu di beberapa daerah guru dilaporkan ke pihak kepolisian diduga melakukan pendisipilinan dengan cara menegur/memukul pada muridnya di sekolah, bahkan ada yang sampai di jatuhi pidana penjara dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. Guru-guru di MIN 3 Pekanbaru khawatir dalam melakukan tugasnya dengan pemberitaan yang beredar di media sosial. Berdasarkan permasalahan tersebut tim pengabdian memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Metode penyuluhan hukum yang digunakan adalah dengan metode ceramah dan menampilkan PPT. Hasil pengabdian berupa tim penyuluhan hukum berhasil memaparkan pertama tentang perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya dilihat dari undang-undang No. 14 tahun 2005 tengang Guru dan dosen lalu materi yang berikutnya tentang pembatasan guru mendidik dalam islam. Penyuluhan ini sangat penting untuk memberikan informasi tentang perlindungan guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik.

Keywords