Geoid (Feb 2015)

PEMETAAN PARTISIPATIF POTENSI DESA (STUDI KASUS: DESA SELOPATAK, KECAMATAN TRAWAS, KABUPATEN MOJOKERTO

  • Hepi Hapsari Handayani,
  • Agung Budi Cahyono

DOI
https://doi.org/10.12962/j24423998.v10i1.705
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 99 – 103

Abstract

Read online

Indonesia merupakan negeri yang besar baik dari segi luas wilayah, jumlah penduduk, sumberdaya alam dan budaya. Untuk membangun negeri Indonesia yang besar dan strategis tersebut, diperlukan perencanaan yang didukung data dan informasi spasial yang lengkap, up to date, andal serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Informasi Geospasial (UU IG) bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akses IG yang dapat dipertanggungjawabkan serta mewujudkan kebergunaan dan keberhasilgunaan IG melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. UU ini mendorong penggunaan IG dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat dengan menggunakan referensi tunggal (single reference) yang mencakup Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Pemetaan partsipatif adalah publik bersama-sama atau terlibat dalam proses pengumpulan data dan analisis terkait problem dan isu di sekitar mereka melalui identifikasi dan penggambaran fitur geospasial dengan menggunakan piranti dan teknologi pemetaan. Pemetaan partisipatif semakin memberi ruang yang lebar terhadap komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, dan juga antarpemangku kepentingan pada daerah pengembangan. Pemetaan partisipatif adalah pemetaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mengenai tempat / wilayah di mana mereka hidup. Karena masyarakat yang hidup dan bekerja di tempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya. Jadi, hanya mereka yang bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, pandangan hidup, dan harapan masa depan. Manfaat pemetaan partisipatif bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.Peta bisa digunakan sebagai media negosiasi dengan pihak lain, karena dengan peta tersebut menjadi jelaslah bagaimana wilayah itu dimanfaatkan oleh masyarakat dan siapa saja yang berhak atas wilayah itu.Proses pemetaan partisipatif menumbuhkan semangat untuk menggali pengetahuan lokal, sejarah asal-usul, sistem kelembagaan setempat, pranata hukum setempat, identifikasi sumber daya alam yang dimiliki, dan sebagainya. Tujuan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Selotapak, Mojokerto ini adalah sebagai pembuatan peta partisipatif Desa Selotapak, Mojokerto yang dijadikan sebagai dasar penataan ruang berdasarkan potensi yang ada. Masyarakat Desa Selotapak, Mojokerto dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah desanya berdasarkan potensi yang ada.

Keywords