Diversi (Apr 2024)

Kerugian Hak Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Anis Mustarani,
  • Muwaffiq Jufri,
  • Cristovao Adao Da Silva

DOI
https://doi.org/10.32503/diversi.v9i2.4567
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2
pp. 410 – 441

Abstract

Read online

Penelitian mengkaji tentang kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Tujuan penelitian untuk menganalisis kerugian hak konstitusional perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Kerugian Konstitusional (Constitutional Injury) adalah kerugian yang dialami oleh pemohon pengujian materil Undang-Undang atas berlakunya Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh pemohon bukanlah bagian dari kerugian konstitusional hak warga negara. Karena pemohon tidak ada potensi untuk dirugikan oleh Undang-Undang dan pemohon dapat mengajukan diri dan dipilih kembali sebagai pimpinan KPK pada periode selanjutnya selanutnya, perlakuan yang tidak adil, yang diajukan oleh pemohon tidak selalu berarti jumlah dan bagian yang sama, dapat memahami keadilan proporsional, yang membagi jumlah dan porsi sesuai dengan bagaimana hal yang bersangkutan dapat berfungsi lebih baik