Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)
PENGATURAN MEKANISME PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS I A
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik mengatur proses beracara di pengadilan dengan sistem elektronik. Pengadilan Agama Padang sebagai salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung harus menjalankan kebijakan Mahkamah Agung disusul dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Keywords