IBLAM Law Review (May 2024)

ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU TIDAK DIDAMPINGI PENERJEMAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

  • Hadisubroto Suwoto,
  • Nurlely Darwis,
  • Sudarto

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.508
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi penyandang disabilitas tunarungu dalam proses peradilan pidana tanpa didampingi penerjemah. Fokus utama penelitian adalah mengkaji apakah keterangan saksi tunarungu memiliki nilai yang setara dengan saksi normal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya Pasal 168 KUHAP dan Pasal 27 UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa penerjemah bahasa isyarat, keterangan mereka sering dianggap kurang valid karena hambatan komunikasi. Penerjemah diperlukan untuk memastikan keterangan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh majelis hakim. Kendala dalam aksesibilitas penerjemah menciptakan potensi diskriminasi terhadap penyandang tunarungu dalam sistem peradilan. Kesimpulannya, reformasi kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tunarungu mendapatkan hak yang setara di pengadilan, termasuk akses terhadap penerjemah, agar keterangan mereka dapat diterima sebagai bukti sah. Hal ini penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan adil.

Keywords