Fiat Justisia (Apr 2014)

EVALUASI KINERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

  • Yulia Neta

Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1

Abstract

Read online

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diatur bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Berdasarkan Hal tersebut Penelitian ini akan melihat bagaimana Kinerja Apatur Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya, berdasarkan Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung, mempunyai modal SDM yang produktif dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.