Unes Journal of Swara Justisia (Nov 2024)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor: 196/Pid.B/2020/PN.Pdg)
Abstract
Pemalsuan surat adalah kejahatan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penelitian ini, kasus yang dibahas adalah Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 196/Pid.B/2020/PN.Pdg, di mana terdakwa memalsukan tanda tangan dalam dokumen persetujuan kaum untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik atas tanah. Kejahatan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi dokumen serta adanya motivasi untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah, yaitu pertama, jenis kesalahan yang dilakukan terdakwa dalam pemalsuan surat tersebut, dan kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menentukan unsur pertanggungjawaban pidana pada kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa melakukan kesalahan dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa kepemilikan tanah. Sementara itu, hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa tidak bersalah, walaupun terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Keputusan ini memperlihatkan kurang cermatnya hakim dalam mempertimbangkan bukti yang ada, meskipun seharusnya bukti yang kuat mendukung adanya pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini. Pembuktian dan keyakinan hakim merupakan aspek penting untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam suatu tindak pidana.
Keywords