JAKP (Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik) (Jun 2023)
Perbandingan Pola Rekrutmen Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015
Abstract
Pola rekrutmen kepala daerah menurut undang-undang No.5 Tahun 1974 ditentukan oleh pemerintahan pusat, sedangkan di undang-undang No.8 Tahun 2015 kepala daerah dipilih secara langsung. Perbedaan penjelasan undang-undang ini juga memperlihatkan posisi elite Jakarta dan masyarakat daerah dalam menentukan calon pemimpinnya. Kelompok-kelompok militer mendapatkan tempat yang strategis dengan besarnya pengaruh lembaga ini di era Orde Baru. Pemilihan kepala daerah hanya sekadar formalitas, karena mekanismenya diatur oleh Orde Baru. Sedangkan di undang-undang No 8 Tahun 2015 partai politik menjadi wadah rekrutmen kepala daerah sebelum dipilih oleh masyarakat secara langsung. Masyarakat sipil mendapatkan kesempatan yang lebih luas dan terbuka dalam menyuarakan aspirasi politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur, penulis menggali informasi dari dua undang-undang tersebut lalu melihat pola rekrutmen kepala daerah di dua undang-undang ini.
Keywords