Al-Adl (Aug 2024)

EKSISTENSI SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIA DALAM KEBIJAKAN HUKUM NASIONAL DITINJAU PADA PERSPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

  • Hanafi Hanafi

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i2.15808
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 2
pp. 127 – 146

Abstract

Read online

Dalam penelitian ini ada dua hal yang peneliti kemukakan didalam rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana keberadaan sanksi pidana kebiri kimia sebagai pidana tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan dalam kebijakan hukum nasional. Kedua, bagaimana kedudukan sanksi pidana kebiri kimia dalam kebijakan hukum nasional ditinjau dari perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang akan dibahas. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan yang dielaborasi dengan pendekan konseptual. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan sanksi pidana kebiri kimia sebagai pidana tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan adalah bertujuan memberikan efek jera dan dianggap sebagai bentuk langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana tetap juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) terhadap terjadinya kekerasan seksual. Kemudian kedudukan sanksi pidana kebiri kimia dalam kebijakan hukum nasional adalah sebagai pidana tambahan bagi pelaku pelecehan seksual pada anak berdasarkan perspektif hukum pidana merupakan pengembangan langkah pemidanaan dan pola pencegahan terhadap para pelanggar hukum yang diharapkan berkembang secara efektif guna mencegah dan menimbulkan efek jera (deterrent effect). Meskipun demikian dalam perspektif Hak Asasi Manusia hadirnya sanksi kebiri dianggap sebagai bentuk perlakukan penyiksaan, perbuatan kejam dan tidak manusiawi. Kebijakan hukum baru dalam pidana kebiri kimia ini idealnya harus mempertimbangkan faktor-faktor nilai atau pendekatan yang berorientasi pada nilai dan norma di masyarakat.

Keywords