Jurnal Mercatoria (Jun 2023)
Akibat Tidak ada Perubahan Kepemilikan atas Efek dalam Perjanjian Repurchase Agreement (REPO) Ditinjau dari Hukum Pasar Modal
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk melihat Transaksi Repurchase Agreement atau dikenal juga dengan Transaksi Repo adalah perjanjian jual beli Efek dengan komitmen untuk menjual atau membeli kembali pada waktu dan harga yang ditentukan. Masalah difokuskan pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi hukum dari ketiadaan perubahan kepemilikan efek dalam Repo Agreement dalam perspektif hukum pasar modal. Perkembangan transaksi Repo di Indonesia diiringi juga dengan munculnya berbagai permasalahan dalam praktiknya. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari hukum perjanjian. Data–data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan, dan alat pengumpul data studi dokumen dan wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa perjanjian Repo yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek/obyek Repo melanggar Pasal 3 ayat (1) POJK No. 09/POJK.04.2015 sehingga perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yang sah. Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif tersebut adalah perjanjian menjadi batal demi hukum dan kembali ke keadaan semula seakan-akan perjanjian tidak pernah ada.
Keywords