Progresif (Jan 2023)
Barang Milik Negara: Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Pemerintah
Abstract
Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari pengelolaan aset negara sebagai alternatif dalam memberikan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pelaksanaan pemanfaatan BMN dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah dengan pihak mitra pemanfaatan yang dapat berasal dari sektor swasta. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai ketentuan atau pengaturan perjanjian pemanfaatan BMN dikaitkan dengan hukum perjanjian di Indonesia dan penerapan kebebasan berkontrak dalam perjanjian pemanfaatan BMN. Hasil penelitian ini menunjukkan asas kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak dan penerapan kebebasan berkontrak dalam perjanjian pemanfaatan BMN dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan dalam pengelolaan BMN. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Perjanjian pemanfaatan BMN merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan, namun demikian penerapan kebebasan berkontrak dalam penerapannnya dapat dilihat dari tahapan perjanjian, yaitu tahap precontractual, contractual dan tahap post-contractual dalam menentukan isi dan ketentuan dalam perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Keywords