Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2021)

EFEKTIFITAS SOSIALISASI PERATURAN DISIPLIN DAN TINGKAT KESADARAN HUKUM ANGGOTA POLRI OLEH BAGIAN HUKUM POLRES SAWAHLUNTO

  • Hendra Jesastra Saragih,
  • Otong Rosadi,
  • Iyah Faniyah

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.219
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 3
pp. 227 – 234

Abstract

Read online

Upaya Sosialisasi Hukum Oleh Bidang Hukum Polres Sawahlunto Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Anggota Polri adalah dengan berbentuk penyuluhan hukum tentang berbagai peraturan perundang undangan terutama hal hal yang sering dilakukan oleh personil Polri di wilayah hukum Kepolisian Resor Sawahlunto. Efektifitas Sosialisasi Hukum Oleh Bidang Hukum Polres Sawahlunto Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Anggota Polri belum efektif sebagai upaya pencegahan bagi anggota Kepolisian agar tidak melakukan tindak pidana kembali. Ukuran efektifitas yang digunakan disini adalah masih adanya pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Faktor Faktor Yang Menjadi Kendala Dalam Sosialisasi Hukum Oleh Bidang Hukum Polres Sawahlunto Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Anggota Polri terutama adalah kesadaran hukum yang dimiliki anggota Polri kurang. Peraturan tentang Kode Etik Profesi Polri tidak tersedia penjelasan yang memadai, sehingga mengakibatkan peraturan yang multitafsir, maka perlu adanya penjabaran lebih lanjut dari ahli hukum Polri tentang Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kondisi ini juga membuat kesulitan bagi pemateri sosialisasi dalam memberikan bahan sosialisasi. Seringnya terjadi perubahan aturan hukum intern dalam tubuh Polri.

Keywords