Arena Hukum (Mar 2016)
PELAKSANAAN PEMBERI BANTUAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Abstract Legal aid is present to provide protection against any person or group of poor people. State through the Ministry of Justice and Human Rights as Legal Aid organizers should be able to deliver justice in the legal field to the poor either not problematic or problematic law. Mencoboba researchers focus on implementation issues legal aid aims to determine the setting of legal aid in Indonesia, to determine the legal position in the implementation of the legal aid Act No. 16 Year 2011 regarding Legal Aid, and to determine the factors that affect the implementation of Legal Aid. Researchers try to find the problem regarding the setting and the factors that affect the implementation of legal aid, to address these problems used normative juridical research methods, analytical descriptive, using the theory of justice, the data used secondary data from the literature, with the approach of legislation. Based on the results of the study, Indonesia has attempted to provide protection against any person or group of poor people who lodged lawsuits with the enactment of the Legal Aid Act, Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 3 Year 2013 regarding Procedures for Verification and Accreditation of Legal Aid or social organizations provide legal assistance to persons or groups of poor people, the Indonesian Government Regulation No. 42 Year 2013 regarding Terms and Procedures for Granting Legal Aid and Legal Aid Disbursement, Regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2013 About the Implementation Regulation Government Regulation No. 42 Year 2013 About Terms and Procedures for Granting Legal Aid and Legal Aid Disbursement. Results of this study concluded that the provision of legal assistance to the poor as regulated in Act Number 16 Year 2011 concerning the Legal Aid does not run according to the rules, terms as Managing Aid Legal impede the provision of legal aid, legal aid does not run as expected because it is still affected by the lack of proper implementation of the rules. Key words: implementation, legal aid providers, Act Number 16 Year 2011 Regarding Legal Aid Akbstrak Bantuan Hukum hadir untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin. Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum harus dapat memberikan keadilan di bidang hukum kepada golongan miskin baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah hukum. Peneliti mencoboba fokus terhadap masalah pelaksanaan pemberi bantuan hukum bertujuan untuk mengetahui pengaturan bantuan hukum di Indonesia, untuk mengetahui kedudukan hukum Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Pemberi Bantuan Hukum. Peneliti mencoba menemukan masalah mengenai pengaturan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemberi bantuan hukum, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, menggunakan teori keadilan, data yang digunakan data sekunder dari studi pustaka, dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin yang tersangkut perkara hukum dengan diundangkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada orang miskin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum tidak berjalan sesuai aturan, syarat sebagai Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum menghambat pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan hukum tidak berjalan sesuai harapan karena masih dipengaruhi oleh aturan pelaksanaan yang kurang tepat. Kata kunci: pelaksanaan, pemberi bantuan hukum, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Keywords