Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum (Sep 2018)
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGIRIMAN BARANG DALAM HAL TERJADI KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
Abstract
Konsumen pengiriman barang seharusnya sudah dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada prakteknya yang terjadi, konsumen seringkali masih merasa dirugikan akibat permasalahan pengiriman barang. Pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen dalm kasus hilang atau rusak sesuai dengan nilai barang. Jika kasusnya adalah keterlambatan barang yang mana kerugiannya bisa mencakup hal yang imateriil, maka pelaku usaha seharusnya bisa memberikan tanggung jawab agar konsumen tidak terlalu merasa dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap keterlambatan barang jika ditinjau dari pelaku usaha, peran pemerintah sampai pada tahap penyelesaian. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan konsumen khususnya dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman barang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif yang kemudian diperoleh hasil bahwa penggantian kerugian berbeda pada masing-masing perusahaan penyedia jasa pengiriman barang. Perbedaan terletak dari permasalahan pengiriman seperti kerusakan barang, kehilangan barang serta keterlambatan. Kerugian immateriil yang dialami oleh konsumen dalam hal terjadi keterlambatan barang ternyata belum dapat diganti kerugiannya. Hal ini dikarenakan dasar pelaku usaha memenuhi prestasi adalah sebuah kontrak baku yang mana terdapat pembatasan jika pelaku usaha tidak berbuat sesuai yang diperjanjikan dan menyebabkan kerugian immateriil, maka hal itu termasuk dalam kategori wanprestasi. Bentuk ganti kerugian wanprestasi adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan materi sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya pada kontrak dan konsumen tidak dapat menuntut ganti rugi yang bersifat immateriil.
Keywords