Al-Adl (Jan 2024)

Analisa Yuridis Tingginya Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin

  • Muthia Septarina,
  • Munajah Munajah,
  • Nahdhah Nahdhah

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.12948
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1
pp. 178 – 197

Abstract

Read online

Di Indonesia pernikahan merupakan hak setiap warga Negara. Di dalam Pasal 28B ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) menjamin akan hal ini. Pasal tersebut berbunyi :”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Aturan dasar tersebut diwujudkan dengan keberadaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP). Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk melangsungkan pernikahan, termasuk orang yang masih terkategori anak. Akan tetapi dengan pertimbangan perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, Pemerintah kemudian merevisi mengenai batasan usia kawin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pria maupun wanita ditentukan usia minimal untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun. Apabila akan melangsungkan pernikahan di bawah usia tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Pengadilan Agama memberikan izin kawin karena alasan mendesak. Pada kenyataannya permohonan dispensasi kawin ini angkanya cukup tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang akan mengkaji dari sisi perundang-undangan sekaligus dengan memperhatikan kenyataan yang terjadi di masyarakat dari tingginya angka dispensasi kawin. Hasil dari penelitian ini yaitu Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin, yaitu : pertama, dampak dari ketentuan usia 19 tahun maka meningkatkan permohonan dispensasi nikan serta kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan bebas. Kedua, Penerapan Ketentuan Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin untuk menolak atau mengabulkan dengan memperhatikan apakah calon suami sudah bekerja atau belum atau apakah calon istri masih sekolah ataukah tidak memperhatikan pula kepada alasan mendesak sebagaimana ketentuan di dalam PERMA.

Keywords