Jurnal Jurisprudence (Sep 2019)

DESAIN HUKUM INDUSTRI INDONESIA: Membangun Sumber Daya Industri Bernilai Transendensi Pancasila

  • Ahmad Ahmad,
  • Gamal Abdul Nasir

DOI
https://doi.org/10.23917/jjr.v9i1.8095
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 1
pp. 81 – 89

Abstract

Read online

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk merumuskan konsep pembangunan sumber daya industri bernilai transendensi Pancasila Metodologi: Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Temuan: membangun industri (sumber daya) membutuhkan adanya sumber daya manusia, memanfaatkan sumber daya alam, mengembangkan dan memanfaatkan teknologi, mengembangkan dan memanfaatkan kreatifitas dan inovasi juga tersedianya biaya serta penyediaan sumber pembiayaan dengan memperhatikan nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sehingga dapat membawa kemaslahatan bagi manusia dan lingkungan berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan. Kegunaan: Industrialisasi ekonomi harus sejalan dengan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia agar tidak terjadi kesenjangan/ketimpangan dalam memenuhi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui industrialisasi maka peran negara harus kuat dan berpihak kepada kepentingan umum. Kebaruan/Orisinalitas: Pembangunan sumber daya industri merupakan usaha bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama maka peran negara harus hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat mencapai tujuan bersama dan seluruh rangkaian proses industrialisasi harus sejalan dengan nilai Pancasila

Keywords