Jurnal Litigasi (Mar 2016)

REKONSEPTUALISASI HAK ATAS TANAH DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM TANAH NASIONAL

  • ILYAS ISMAIL,
  • Tn. Sufyan,
  • Tn. Azhari

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v14i1.91
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1

Abstract

Read online

This paper is going to discuss the sorts of land rights recognized by laws and the implementation of such rights and recopceptualisation related to the land reform program. Library and field researches are conducted to obtain the data. Library research is conducted by exploring the relevant laws and literatures while field research is conducted by interviewing relevant informants. The research shows that there are about 13 rights of the land that can be found in the regulations. Most of the rights on land is based on customary law which has communal concept. However, amongst such rights in the implementation still faces unjust in dividing its benefit, there is a tendency to increase the gap in owning the land and to disobey the need of housing that more complex in the limited number of it; hence the reconceptualisation is required for the rights. Keywords: Recopceptualisation; Land Rights; Law Reform ABSTRAK Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai macam-macam hak atas tanah yang dikenal dalam ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan berbagai macam hak atas tanah tersebut dan rekonseptualisasi hak-hak atas tanah dikaitkan dengan restrukturisasi penguasaan tanah. Untuk mendapatkan data bagi kepentingan penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah ketentuan perundang-undangan dan literatur yang relevan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai para nara sumber yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paling tidak terdapat 13 (tiga belas) macam hak atas tanah yang terdapat pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan. Sebagian besar hak-hak atas tanah tersebut bersumberkan pada hukum adat yang berkonsepsi kumunalistik. Namun diantara hak-hak atas tanah tersebut dalam pelaksanaannya ada yang masih mengandung unsur pemerasan, cenderung semakin meningkatkan ketimpangan dalam penguasaan tanah dan cenderung tidak dapat mengakomodir kebutuhan tanah yang semakin komplek dalam keterbatasan ketersediaannya, karena itu diperlukan rekonseptualisasi hak-hak atas tanah. Kata kunci: Rekonseptualisasi; Hak Atas Tanah; Pembaharuan Hukum