Masalah-Masalah Hukum (Jan 2016)

OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PERIZINAN

  • Dyah Adriantini Sintha Dewi

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.58-66
Journal volume & issue
Vol. 45, no. 1
pp. 58 – 66

Abstract

Read online

P di kantor pelayanan publik biasanya membutuhkan waktu yang lama. roses perolehan izin Sebaliknya Pemberian layanan publik yang baik adalah hak dari setiap warga Negara. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi landasan bagi pelaksana layanan publik, karena pada dasarnya birokrat adalah pelayan masyarakat. Namun, aturan untuk mewujudkan pelayanan yang baik, tidak hanya tergantung pada yang baik saja moral pelaksana. menentukan pemberian melainkan juga Hal itu keberhasilan dalam layanan publik. adanya model Sistem Pelayanan Terpadu, dapat menjadi solusi bagi Dalam praktik upaya optimalisasi layanan publi di bidang perizinan.

Keywords