Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)

KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN

  • Falahdika Rakasatutya,
  • Yuslim Yuslim,
  • Hengki Andora

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.361
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 497 – 513

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada situasi ketika penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam proyek infrastruktur dinyatakan pailit dan menjalani pemberesan utang. Dalam konteks hukum kepailitan yang diatur oleh Undang-Undang Kepailitan, permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedudukan piutang denda keterlambatan dalam pembagian aset Debitor kepada para Kreditor. Penelitian ini melibatkan analisis terhadap ketentuan hukum kepailitan, serta peraturan perundang-undangan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang terkait. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, literatur dan pandangan para ahli hukum yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kedudukan piutang denda keterlambatan dalam kepailitan penyedia jasa konstruksi. Dalam konteks pembagian aset Debitor kepada para Kreditor, penelitian ini akan mengidentifikasi apakah piutang denda keterlambatan memiliki prioritas hak dibandingkan dengan piutang Kreditor lainnya. Sebagai suatu akibat hukum dari perjanjian, maka denda keterlambatan dapat diklasifikasikan sebagai piutang negara yang lahir karena perjanjian. Berdasarkan Pasal 35 UUPN, piutang negara yang memiliki hak preferensi adalah piutang pajak dan piutang lain yang diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan secara tegas maupun tersirat bahwa denda keterlambatan memiliki hak preferensi. Sehingga dalam kepailitan kedudukan dan tata urutan pembayaran denda keterlambatan disamakan dengan piutang Kreditor konkuren.

Keywords