Jurnal Wawasan Yuridika (Sep 2017)

Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsidair Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Christine Juliana Sinaga

DOI
https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.134
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 191 – 208

Abstract

Read online

AbstrakTindak Pidana Korupsi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara. Pemerintah membentuk Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalam undang – undang ini diatur mengenai pidana tambahan yaitu pembayaran uang penggantiuntuk mengembalikan kerugian negara, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara. Namun pada kenyataannya pengaturan mengenai dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan lama pidana penjara sebagai subsidair pembayaran uang pengganti juga tidak jelas dan detail.Harusdilakukan beberapa perubahan terhadap Undang – Undang tindak pidana korupsi ini agar tercipta suatu keadilan dan kepastian hukum yang seimbang.

Keywords