Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2024)
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Sebagai Jaminan Atas Data Pribadi Dalam Pelayanan Kesehatan
Abstract
Sistem yang sangat penting bagi kehidupan individu adalah layanan informasi manajemen rumah sakit. Tindakan hukum harus diambil untuk memastikan bahwa sistem tersebut aman dan terlindungi dari ancaman luar yang dapat membahayakan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap privasi pasien terkait data pribadi. Pendekatan hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan penekanan pada inventarisasi hukum positif, doktrin hukum, dan asas-asas. Analisis ini menyimpulkan bahwa salah satu peraturan perundang-undangan kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Rekam Medis, hanya mengacu pada data elektronik sebagai salah satu jenis data pasien dan tidak mengatur sistem keamanannya. Meskipun bukan langsung berkaitan dengan kesehatan, akan tetapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dinilai mampu menjawab system pengamanan data pasien
Keywords