Krtha Bhayangkara (Aug 2023)

Analisis Konsekuensi Pengunduran Diri Pekerja Profesional Dalam Perspektif Regulasi Ketenagakerjaan

  • Hendry Frand Tia,
  • Sufiarina

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2242
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2

Abstract

Read online

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja merupakan suatu perikatan antara dua belah pihak. Undang-undang yang memberikan kepastian hukum untuk pekerja berkembang cukup lengkap dan rinci untuk perlindungan pekerja bila pemberi kerja memutus hubungan kerja. Tujuan penulisan ini adalah menggali semangat kepastian hukum para pihak (pemberi kerja dan pekerja) bila terjadi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja profesional. Penelitian hukum yang dipakai adalah yurisdis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian, ditemukan bahwa pekerja profesional masih berlindung pada undang-undang yang seharusnya melindungi buruh kasar., Pekerja profesional menikmati semua manfaat yang ‘an sich’ dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bila perusahaan memutus hubungan kerja dengan pekerjanya, hukum tertulis mengatur berbagai sanksi termasuk sanksi pidana dengan mengharuskan perusahaan membayarkan pesangon. Dengan perspektif asas equality before the law, penulis tidak menemukan pengecualian pengaturan kedudukan hukum pekerja profesional dalam regulasi pengaturan ketenagakerjaan.

Keywords