Masalah-Masalah Hukum (Jul 2019)

REKONSTRUKSI KONSTITUSI DALAM REGIONAL REPRESENTATIVE DEWAN PERWAKILAN DAERAH TERHADAP FUNGSI LEGISLATIF

  • Hezron Sabar Rotua Tinambunan,
  • Dicky Eko Prasetio

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.266-274
Journal volume & issue
Vol. 48, no. 3
pp. 266 – 274

Abstract

Read online

Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga legislatif yang lahir dari gejolak reformasi 1998 yang keberadaan yuridis terkait DPD dan kewenangannya didasarkan Pasal 22D UUD NRI 1945. Dalam regelende functie maka sejatinya peran DPD sebagai perwakkilan daerah untuk mengimbangi adanya peran Dewan Perwakilan Rakyat sebagai political. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau dan menganalisis kembali bagaimana seharusnya keberadaan DPD dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approch), bahwa keanggotaan DPD haruslah merupakan calon perseorangan yang terbebas dari jabatan dan fungsionaris partai politik. Hal ini untuk mempertegas serta mengoptimalkan peran regional representative supaya dari proses pencalonan, pengangkatan, dan perumusan kebijakan merupakan perorangan yang benar-benar concern terhadap permasalahan, dinamika, dan kepentingan daerah yang diwakilinya.

Keywords