Diversi (May 2018)

Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga

  • Emi Puasa Handayani

DOI
https://doi.org/10.32503/diversi.v2i1.139
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 239 – 258

Abstract

Read online

Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalisme) adalah kegiatan warga biasa yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, seperti membuat berita dan memuat dalam media baik media cetak, media elektronik seperti radio atau TV, serta media online seperti blogspot, wordpres, facebok, twiter dan lainnya. Kasus yang muncul kemudian adalah, warga yang menjalankan tugas jurnalistik tersebut, belum mendapatkan perlindungan hukum, sehingga ketika mengupload berita, jurnalis warga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini membahas tentang kekosongan hukum yang kedepan nanti diharapkan akan segera dibuat oleh pemerintah aturan hukum yang melindungi jurnalis warga.