Specta (Dec 2019)
Tinjauan Aspek Tanah Dalam Pengelolaan Daerah Rawa Pasang Surut Di Kalimantan Selatan
Abstract
Lahan rawa merupakan lahan yang potensial digunakan untuk usaha pertanian, kehutanan dan konservasi sumber air. Para pakar berbeda pendapat mengenai luas lahan rawa di Indonesia. Perkiraan luas lahan rawa ada yang menafsirkan 34 juta hektar, ada juga yang menafsirkan 39,5 juta hektar. Berdasarkan proses pembentukannya, rawa dibedakan menjadi rawa dalam/lebak dan rawa pasang surut. Rawa pasang surut cenderung lebih banyak dikembangkan mengingat proses reklamasi berjalan lebih cepat. Berdasarkan perkiraan bahwa rerata jangkauan pengaruh pasang surut yang 100 km dari muara sungai besar, maka luas lahan yang berpotensi menjadi lahan pasang surut adalah sekitar 25-30 juta hektar. Lahan pasang surut ini umumnya terdapat di pantai-pantai Kalimantan, Sumatera dan Irian Jaya. Sistem reklamasi yang pernah dan masih dilakukan khususnya di Kalimantan Selatan tergantung kondisi tanah dan airnya, ada beberapa kondisi tanah rawa antara lain tanah rawa potensial, sulfat masam dan gambut. Proses reklamasi terus berkembang dengan telah diketemukannya kisaran komposisi senyawa organik dan sifat kimia tanah gambut pada berbagai kedalaman. Diakui terdapat berbagai kendala seperti fisik tanah, kimia tanah dan beberapa kendala lainnya, namun prospek pengelolaan tanah gambut cukup baik untuk tanaman budidaya. Hasil penelitian dan pengalaman menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang tepat dapat diperoleh produktivitas yang cukup tinggi pada tanah gambut.