Jurnal Konstitusi (Sep 2024)

Peran Ornop dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Indonesia

  • Sutan Sorik,
  • Laely Nurhidayah

DOI
https://doi.org/10.31078/jk2134
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 3
pp. 413 – 431

Abstract

Read online

Peran organisasi non-pemerintah (NGO) perlu diperkuat untuk meningkatkan kapasitas tata kelola lingkungan di Indonesia, karena sumber daya alam tidak dapat dilindungi secara efektif dan masalah lingkungan tidak dapat diselesaikan tanpa adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan peran NGO sebagai aktor dalam tata kelola lingkungan. Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa NGO berperan signifikan dalam melindungi sumber daya alam dan membantu menyelesaikan masalah lingkungan. Di Indonesia, peran NGO telah diperkuat secara hukum. Namun, karena sifat sistem hukum lingkungan yang masih terbatas, tidak semua NGO memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Untuk melestarikan lingkungan, kedudukan hukum NGO seharusnya tidak dibatasi, karena gugatan lingkungan melibatkan kepentingan publik yang lebih luas dan keberlanjutan sumber daya alam yang harus dijaga.

Keywords