Jurnal Konstitusi (Jun 2024)

Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang: Perspektif Perbandingan 5 (Lima) Negara Demokratis

  • Fahmi Ramadhan Firdaus

DOI
https://doi.org/10.31078/jk2123
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 2
pp. 203 – 225

Abstract

Read online

Demokrasi dan partisipasi publik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia modern dan terbuka saat ini, negara yang menganut paham demokrasi memiliki kewajiban untuk mengakomodir publik agar ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai bidang salah satunya pembentukan undang-undang. Namun permasalahan di Indonesia menunjukan gejala bahwa partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang hanya formalitas, sebagian besar masukan publik tidak dipertimbangkan atau diakomoidir. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian bertujuan untuk membandingkan partisipasi publik di lima negara demokratis yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Filipina, Afrika Selatan, Korea Selatan, dan Indonesia dengan mengkaji Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan best practice yang dapat diadopsi khususnya oleh Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indonesia lebih mengatur peran publik secara komprehensif dalam pembentukan undang-undang dalam setiap tahapan, ditambah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan agar peran publik lebih bermakna dalam pembentukan undang-undang, sebab sesungguhnya partisipasi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara.

Keywords