Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Dec 2015)

Jalan Terjal Kebijakan Desentralisasi di Indonesia di Era Reformasi

  • Mudiyati Rahmatunnisa

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a5
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 3
pp. 505 – 522

Abstract

Read online

Abstrak Indonesia memasuki era baru sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Momentum tersebut dimulai dengan diluncurkannya Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berimplikasi pada perubahan signifikan hubungan pusat-daerah, sehingga kabupaten/kota memperoleh limpahan hampir semua urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pusat atau provinsi. Secara normatif, perubahan ini dipandang radikal dan revolusioner sehingga pemberlakuan Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini dianggap sebagai awal perubahan sistem pemerintahan yang sentralisk ke desentralisk. Saat ini, proses reformasi yang telah bergulir lebih dari satu dekade ternyata menunjukkan kebijakan desentralisasi di Indonesia dibuat dan dilaksanakan dengan tidak terbebas dari pengaruh politik. Kontroversi dan proses revisi serta lahirnya berbagai peraturan yang berimplikasi pada pasang surut derajat otonomi yang dimiliki daerah, merupakan salah satu indikator kuatnya pengaruh politik terhadap keberadaan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Tulisan ini berupaya untuk membahas secara kritis permasalahan yang muncul dari kelahiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan normatif dalam undang-undang, dampak terhadap tatanan pemerintahan daerah, serta potensi untuk membuat proses-proses politik dan pemerintahan daerah menjadi lebih otonom. Abstract Indonesia has entered a new era since the collapse of the New Order in the mid-1998. Iniated by the implementaon of Legislaon Package of 1999, relationship between central and regional governments has significantly changed. Per the change, regional governments especially on district/municipality levels are given extensive authority that previously only belonged to either central or provincial governments. Normatively, such change is considered radical and revolutionary. Hence, the enforcement of Legislation Package of 1999 is considered a beginning of transition towards a more decentralized system. Today, more than a decade of reformation has shown that the making and the implementation of Indonesia's decentralization policy is never free from political influence. Controversies, revisions, as well as the formulation of various related regulations that have led to fluctuating degree of regional autonomy possessed by the regions further indicate the strong political influences. The promulgation of the Law Number 23 of 2014 on Local Government is not an exception on this matter considering the issues regarding any significant changes normatively, any governmental impacts expected on regional level, and the potential to make political and governance processes in Indonesia more autonomous. This paper aims to critically assess and tackle all these questions.

Keywords