Perspektif Hukum (Nov 2012)
TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA DALAM TINDAKAN EUTANASIA
Abstract
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku saat ini, konsepsi mengenai hak asasi manusia telah dirinci secara detail. Pasal 28 A menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dari pasal ini menunjukkan bahwa hak hidup merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Sementara itu, dalam dunia medis, ada tindakan eutanasia yang juga bertujuan untuk mengakhiri penderitaan dari penyakit yang dialaminya, baik atas permintaan dari pasien atau intervensi aktif dari dokter. Eutanasia dalam konteks ini bisa dimaknai sebagai hak untuk mati yang berseberangan dengan hak untuk hidup sebagaimana ada dalam konsitusi. Hal ini memunculkan polemik apakah eutanasia diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Lalu apakah eutanasia merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
Keywords