Informasi (Dec 2017)

JARI SELAYAK DURI

  • Aulia Puspaning Galih

DOI
https://doi.org/10.21831/informasi.v47i2.16766
Journal volume & issue
Vol. 47, no. 2
pp. 181 – 196

Abstract

Read online

Social media, as the name implies, is a media for people to socialize with the others, with borderless space and time, over the Internet. Facebook is one of Indonesian favorite social media. Indonesian does a lot of activities on Facebook, such as posting and commenting on other people posts. One of the most popular features on Facebook is the sharing feature. It can share post or link from online media or other people’s post to their own account. The ease of using the share features, it also raises many cases. The case of indignation expression of Danish badminton players against the threat of murder directed against them, until the case of defamation of the President of Indonesia became a real example of the effects of these features.Many of those kinds of cases result in social punishment, even prison. Law of The Republic of Indonesia Number 11 year 2008 about Electronic Information and Transaction which had been revised on 2016, still can not solve social problems which occur on the Internet. In fact, the Act alone will not be enough to solve social problems. Actually, what society needs is more knowledge about digital literacy. Media sosial, seperti namanya, adalah media bagi masyarakat untuk bersosialisasidengan orang lain tanpa dibatasi ruang dan waktu melalui jaringan internet. Salah satu bentuk media sosial yang paling banyak digunakan saat ini, terutama oleh masyarakat Indonesia, adalah jejaring sosial Facebook. Masyarakat Indonesia melakukan banyak kegiatan di situs jejaring sosial tersebut, seperti mengunggah tulisan dan berkomentar pada suatu unggahan. Salah satu fitur yang digemari di Facebook adalah fitur bagikan yang berfungsi agar pengguna dapat membagi tautan dari orang lain keakun pribadi mereka dengan pengaturan tertentu. Adanya kemudahan dalam menggunakan fitur bagikan tersebut, ternyata malah menimbulkan banyak kasus. Kasus ungkapan kemarahan pemain bulutangkis asal Denmark terhadap ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada mereka, hingga kasus penghinaan Presiden Indonesia menjadi contoh nyata dari efek fitur tersebut. Tidak jarang masalah yang ada di jejaring sosial berujung pada hukuman sosial,bahkan dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah direvisi pada akhir tahun 2016, ternyata tidak dapat mengatasi masalah sosial yang terlanjur terjadi di internet. Faktanya, Undang-undang saja tidak akan cukup untuk mengatasi masalah sosial. Sebenarnya, yang lebih dibutuhkan masyarakat adalah pengetahuan tentang literasi digital.

Keywords