Yurispruden (Jan 2020)
KONSEP HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF HAK MENGUASAI NEGARA
Abstract
ABSTRACT  Problems faced by the government in the implementation of development include the issue of providing land for development itself, including the acquisition of land for toll road construction. because state land which is directly controlled by the state is limited or can be said to be almost nothing anymore. To acquire land for toll road development by the government by freeing people's land, both controlled by customary law, and other rights attached to it. In implementing Law Number 2 of 2012 as a juridical basis, the government carrying out land acquisition for toll road construction often creates problems both juridical and empirical.The legal concept of land acquisition for toll road development in the perspective of the right to control the state, must be returned to the nature of the public interest and the nature of the state's right to control for the greatest prosperity of the people by continuing to create development based on humanitarian principles, meaning that it must continue to prioritize and pay attention to private rights which constitute constitutional rights of the people. Keywords: Land Procurement, toll road construction   ABSTRAK  Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan diantaranya adalah masalah penyediaan tanah untuk pembangunan itu sendiri, termasuk pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol. karena tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara terbatas atau dapat dikatakan hampir tidak ada lagi. Untuk memperoleh tanah untuk pembangunan jalan tol oleh pemerintah dengan membebaskan tanah milik rakyat, baik yang dikuasai oleh hukum adat, maupun hak-hak lainnya yang melekat diatasnya. Dalam implementasinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai landasan yuridis pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol  sering menimbulkan permasalahan baik secara yuridis maupun empiris. Konsep hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam perspektif hak menguasai negara, harus dikembalikan pada hakekat kepentingan umum dan hakekat hak menguasai negara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap menciptakan pembangunan yang berlandaskan asas kemanusiaan artinya harus tetap memprioritaskan dan memperhatikan hak privat yang merupakan hak konstitusional rakyat.  Kata Kunci: Pengadaan Tanah, pembangunan jalan tol