Jurnal Ilmu Pemerintahan (Sep 2016)

Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

  • S Suherry

DOI
https://doi.org/10.24905/jip.v1i2.602
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 230 – 248

Abstract

Read online

Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Studi pada Bidang Organisasi dan Kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan) adalah serangkaian langkah-langkah kegiatan dalam proses penerapan atau pelaksanaan suatu keputusan yang diambil dalam suatu aturan yang telah ditetapkan.Untuk melihat Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 (Studi pada Bidang Organisasi dan Kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan) ini, maka faktor yang dapat mempengaruhi tercapainya keberhasilan dari suatu kebijakan dapat dilihat dari dimensi Komunikasi,Sumber daya, Sikap Pelaksana Kebijakan,dan struktur Birokrasi. Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Studi pada Bidang Organisasi dan Kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Maka dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwapelaksanaannya menunjukkan kondisi yang yang tidak baik seperti yang diharapkan. Terutama jika dilihat dari sumber daya, baik itu dari ketersediaan pegawai/ staf yang memadai, pegawai/ staf yang berkompeten dibidangnya maupun fasilitas fisik atau sarana prasarana kerja yang tidak memadai karena dari segi bangunan dari Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Keywords