Refleksi Hukum (Dec 2016)

MENDORONG SIKAP LEBIH BERSAHABAT TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL: PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL OLEH PENGADILAN INDONESIA

  • Ninon Melatyugra

DOI
https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v1.i1.p45-60
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 45 – 60

Abstract

Read online

Abstrak Inkonsistensi dan keberagaman cara pandang tentang kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum Indonesia merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan secara normatif. Artikel ini menawarkan sebuah solusi yang mempreskripsi empat hal penting yang harus dilakukan negara untuk mendorong sikap yang lebih bersahabat terhadap hukum internasional. Preskripsi pertama, memahami hukum internasional sebagai hukum. Kedua, menemukan legitimasi penggunaan hukum internasional dalam konstitusi RI secara kontekstual. Ketiga, mengaktifkan fungsi hakim sebagai interpreter untuk mengaplikasi hukum internasional secara tepat. Keempat, memahami jenis dan karakter hukum internasional beserta cara penerapannya. Abstract Inconsistency and diversity of perspectives on international law in Indonesian legal system are problems that need to be resolved normatively. This article offers a solution which prescribes four significant things for states to be done in order to encourage State to show its friendly attitude to international law. First prescription is to understand that ‘international law is law’. Second prescription is to find contextual legitimacy of using international law by analyzing further the Indonesian Constitution. Third prescription is to activate judges as interpreters to apply international law properly. Fourth prescription is to understand category and character of international law and observe the application.