Yurispruden (Jun 2023)
Kerangka Pengaturan Penanganan Gangguan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat Dalam Satu Daerah Kabupaten/Kota
Abstract
Relasi antara desentralisasi dan otonomi daerah mengarahkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap berbagai aspek di masyarakat salah satunya adalah penanganan gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sayangnya, peraturan perundang-undangan di indonesia belum seluruhnya bisa menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dikarenakan materi muatan yang masih kosong (rechtvacuum). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini mendeskripsikan bahwa peraturan daerah tentang penanganan gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, setidaknya harus memenuhi 3 (tiga) landasan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Adapun kerangka arah materi muatan setidaknya terdiri dari 12 BAB yang mencakup muatan diantaranya FORKOPIMDA, KID, dan pemetaan wilayah potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Keywords