UIR Law Review (Jan 2024)
GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES DAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES: PERIHAL PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI PEKERJA DI INDUSTRI PERIKANAN
Abstract
Penelitian ini memfokusnya studinya pada kenyataan, bahwa perdagangan jasa di industri perikanan masih memuat masalah-masalah hak asasi manusia. Situasinya dapat dilihat dari kematian Anak Buah Kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China pada 2020 dan catatan kritis yang diberikan Destructive Fishing Watch tentang situasi buruk yang dihadapi Anak Buah Kapal pada industri perikanan. Berangkat dari masalah ini, fokus penelitian dikerucutkan untuk menemukan alasan berbasis politik hukum di balik belum dimuatnya jaminan perlindungan hak asasi manusia yang memadai di dalam GATS dan AFAS, yang mana GATS dan AFAS sendiri berkedudukan sebagai salah satu sumber hukum valid yang mengatur lalu lintas perdagangan jasa secara internasional. Dengan metode penelitian normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa dari segi politik hukum, belum dimuatnya jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam GATS dan AFAS, khususnya hak atas kesehatan bagi pekerja, disebabkan karena pada saat pembentukan GATS dan AFAS, diskursus hak asasi manusia belum berkembang hingga mengjangkau spektrum bisnis dan perdagangan. Hal ini menyebabkan, pembentukan GATS dan AFAS belum memberikan ruang pada diskursus hak asasi manusia sehingga leksikon hak asasi manusia masih asing dalam GATS dan AFAS hari ini