Jurnal Litigasi (Oct 2024)

WAKIL KEPALA DAERAH ANTARA ADA DAN TIADA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

  • Firdaus Arifin

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v100i1.14574
Journal volume & issue
Vol. 25, no. 2

Abstract

Read online

Jabatan wakil kepala daerah hanya sebatas pelengkap bagi jabatan kepala daerah. Tugas utama wakil kepala daerah hanya sebatas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Ketidakjelasan kewenangan tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya disharmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika isu kewenanagan wakil kepala daerah dibiarkan lebih lanjut dikhawatirkan menjadi bola liar. Seperti banyak muncul ditataran ide dan gagasan untuk menghapus jabatan wakil kepala daerah. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif, Adapun data yang digunakan adalah berupa data sekunder yang kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif sehingga akan menghasilkan narasi kalimat yang deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa. dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah, kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah yang dipilih secara berpasangan saat Pilkada. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, peran kepala daerah lebih dominan dari pada peran wakil kepala daerah. Bahkan wakil kepala daerah sama sekali tidak memiliki peran yang berarti, sehingga sering menyebabkan tidak adanya hubungan harmonis (disharmoni) antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Upaya penguatan kewenangan jabatan wakil kepala daerah dalam menunjang efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan menerapkan Principle-Based Authorization Model. Pemerintah dan DPR disarankan menggunakan Principle-Based Authorization Model dalam upaya penguatan peran jabatan wakil kepala daerah, sehingga diperlukan perubahan terhadap ketentuan mengenai kewenangan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau membuat Peraturan Pemerintah tentang kewenanangan yang menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah.