Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Dec 2020)

Analysis of the Decision of Muslim Investors in Sharia Mutual Funds Investing with Maqasid Al-Sharia Approaches

  • Mohamad Andri Ibrahim

DOI
https://doi.org/10.15408/aiq.v12i2.16224
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 2

Abstract

Read online

Abstract. This study is a quantitative survey research, namely statistical test data analysis in the form of multiple linear regression with purposive sampling. The data collection method was by distributing questionnaires to 200 participants of the Bareksa Fund Academy training. The results show that the decision of Muslim investors in investing in Islamic mutual funds is influenced by the maqasid sharia principle approach. Meanwhile, the result of F count is significant at 49,141, meaning that, overall, there is an influence of the factors of the maqasid sharia approach on investment decisions (value). This also implies that there is a significant influence of the variables of maintaining religion, soul, sense, and treasure on the investment decisions. Meanwhile, the variable maintaining offspring does not show any effect, because the probability is 0.961> 0.05. Keywords: Investment, Islamic Mutual Funds, Islamic Maqasid Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan investor Muslim dalam berinvestasi di reksadana syariah dengan pendekatan maqashid syariah. Penelitian ini juga untuk mengetahui pengaruh dan faktor dominan dari pendekatan maqashid syariah (menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan) terhadap keputusan (nilai) investasi. Survey kuantitatif dipilih sebagai pendekatan penelitian, yaitu dengan analisis data uji statistik berupa regresi linear berganda dengan purposive sampling. Pengambilan data dilakukan dengan penyebaran kuesioner kepada para peserta pelatihan Bareksa Fund Academy, sebanyak 200 peserta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan investor Muslim dalam berinvestasi di reksadana syariah dipengaruhi oleh pendekatan prinsip maqashid syariah. Sedangkan, hasil F hitung signifikan sebesar 49,141 artinya, secara keseluruhan terdapat pengaruh pada faktorfaktor pendekatan maqashid syariah terhadap keputusan (nilai) investasi. Ini berarti juga terdapat pengaruh pada variabel menjaga agama, jiwa, akal, dan harta secara signifikan terhadap keputusan investasi tersebut. Namun demikian, variabel menjaga keturunan tidak berpengaruh karena probabilitas 0,961>0,05. Kata kunci: Investasi, Reksadana Syariah, Maqashid Syariah

Keywords