Jurnal Konstitusi (Jan 2020)

Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

  • Ainun Najib

DOI
https://doi.org/10.31078/jk1649
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 4

Abstract

Read online

Perkembangan pertumbuhan sistem ekonomi syariah, menuntut terhadap adanya penyesuaian-penyesuaian aturan hukum yang diberlakukan, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa yang terjadi. Baik secara litigasi maupun secara non litigasi. Termasuk bagian upaya penyelesaian ekonomi syariah, adalah melalui badan arbitrase syariah. Namun dalam perspektif yuridis, aturan mengenai kewenangan memberikan putusan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan arbitrase syariah masih terjadi dualisme antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Hal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam masalah tersebut. Melalui penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal ini, penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan melakukan pembuktian kebenaran yang dicari dari preskripsi-preskipsi hukum yang tertulis dalam kitab Undang-Undang serta sumber hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif tentang kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Pertentangan norma hukum tentang kewenangan pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase tersebut, meskipun secara yuridis terdapat pertentangan, namun Mahkamah Agung telah melakukan langkah politik hukum untuk menyelesaikan dualisme kewenangan tersebut yang dapat menyelesaikan dalam jangka waktu pendek. Namun untuk penyelesaian jangka panjang, perlu adanya pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, guna menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan. The development of the growth Islamic economic system requires the adjustments to the rule of law applied, particularly related to the settlements of disputes that occur, both litigation and non-litigation. One of the parts of efforts to solve sharia economics is through Islamic arbitration bodies. But in a juridical perspective, the rules regarding the authority to give execution decisions and cancellation of sharia arbitration decisions still occur between the General Justice and the Religious Courts. This reflects the legal uncertainty for the case. Through normative legal research or doctrinal legal research, this study aims to find the correct answers by carrying out the verification of the truth sought from the legal prescriptions written in the law and other legal sources. By using statute approach and historical approach, this research is focused on examining the application of norms in positive law regarding legal certainty in the execution and cancellation of sharia arbitration decisions, especially after the Decision of the Constitutional Court Number 93/PUU-X/2012. Contradicting legal norms regarding the authority to carry out the execution and cancellation of the arbitration decision, even though there is a juridical conflict, the Supreme Court has taken legal political steps to resolve the dualism of authority which can be resolved in the short term. Yet for long-term solutions, it is necessary to reform existing laws and regulations to ensure legal certainty for justice seekers.

Keywords